Bidang & Tupoksi

Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Bagian Tata Usaha

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi pelaksanaan kegiatan urusan perencanaan, sumber daya manusia, umum, kerumahtanggaan dan pelayanan hubungan masyarakat serta keperluan lain yang ada di lingkungan RSUD Muhammad Zein.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha;
  2. pengoordinasian terkait perencanaan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, umum serta perlengkapan;
  3. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen dan laporan monitoring dan evaluasi bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  4. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  5. penyusunan dan analisa kebutuhan pegawai, peningkatan kompetensi pegawai dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia;
  6. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. pengoordinasian pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
  8. pengelolaan aset dan barang milik Daerah, arsip, kehumasan dan layanan informasi pengaduan;
  9. pengoordinasian dan penyampaian hasil pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
  10. pelaksanaan tugas lain dari Direktur sesuai tugas dan fungsi.

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi pelaksanaan kegiatan urusan perencanaan, sumber daya manusia, umum, kerumahtanggaan dan pelayanan hubungan masyarakat serta keperluan lain yang ada di lingkungan RSUD Muhammad Zein.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha;
  2. pengoordinasian terkait perencanaan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, umum serta perlengkapan;
  3. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen dan laporan monitoring dan evaluasi bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  4. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  5. penyusunan dan analisa kebutuhan pegawai, peningkatan kompetensi pegawai dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia;
  6. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. pengoordinasian pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
  8. pengelolaan aset dan barang milik Daerah, arsip, kehumasan dan layanan informasi pengaduan;
  9. pengoordinasian dan penyampaian hasil pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
  10. pelaksanaan tugas lain dari Direktur sesuai tugas dan fungsi.

Bidang Keuangan

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas melaksanakan anggaran pendapatan, dan belanja RSUD Muhammad Zein, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, mobilisasi dana, perpajakan dan akuntansi serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan anggaran keuangan.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan Bidang Keuangan;
  2. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan, mobilisasi dana dan perpajakan;
  3. pelaksanaan verifikasi, akuntansi pendapatan belanja dan pembiayaan dan penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan anggaran keuangan;
  5. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  6. pengoordinasian pengumpulan dan pengelolaan data, informasi di bidang keuangan sebagai bahan analisis penyusunan program dan evaluasi oleh Direktur; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsi.

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas melaksanakan anggaran pendapatan, dan belanja RSUD Muhammad Zein, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, mobilisasi dana, perpajakan dan akuntansi serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan anggaran keuangan.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan Bidang Keuangan;
  2. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan, mobilisasi dana dan perpajakan;
  3. pelaksanaan verifikasi, akuntansi pendapatan belanja dan pembiayaan dan penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan anggaran keuangan;
  5. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  6. pengoordinasian pengumpulan dan pengelolaan data, informasi di bidang keuangan sebagai bahan analisis penyusunan program dan evaluasi oleh Direktur; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsi.

Bidang Pelayanan Medik Dan Keperawatan

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas membantu Direktur dalam merencanakan, melaksanakan, melakukan koordinasi dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan medik dan keperawatan.

Fungsi :

  1. perencanaan dan pelaksanaan program kerja di Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan;
  2. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  3. pengoordinasian pengelolaan sarana dan prasarana Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan;
  4. pengoordinasian, pengarahan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan;
  5. pengelolaan manajemen resiko pelayanan dan pengaduan;
  6. pelaksanaan dan pengawasan kendali mutu dan keselamatan pasien;
  7. pengusulan pengembangan kompetensi bagi tenaga kesehatan di Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan;
  8. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai tugas dan fungsi.

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas membantu Direktur dalam merencanakan, melaksanakan, melakukan koordinasi dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan medik dan keperawatan.

Fungsi :

  1. perencanaan dan pelaksanaan program kerja di Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan;
  2. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  3. pengoordinasian pengelolaan sarana dan prasarana Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan;
  4. pengoordinasian, pengarahan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan;
  5. pengelolaan manajemen resiko pelayanan dan pengaduan;
  6. pelaksanaan dan pengawasan kendali mutu dan keselamatan pasien;
  7. pengusulan pengembangan kompetensi bagi tenaga kesehatan di Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan;
  8. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai tugas dan fungsi.

Bidang Penunjang

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayanan penunjang medik dan pelayanan penunjang nonmedik.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan pelayanan penunjang;
  2. pengoordinasian, pengarahan, pemantauan penunjang; pelaksanaan pengendalian kegiatan dan pelayanan;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan yang ada di Bidang Penunjang;
  4. pelaksanaan inventarisasi data kebutuhan dan perbaikan peralatan penunjang medik dan nonmedik;
  5. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  6. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai bidang;
  7. pelaksanaan tugas dari atasan sesuai tugas dan fungsi.

Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayanan penunjang medik dan pelayanan penunjang nonmedik.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan pelayanan penunjang;
  2. pengoordinasian, pengarahan, pemantauan penunjang; pelaksanaan pengendalian kegiatan dan pelayanan;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan yang ada di Bidang Penunjang;
  4. pelaksanaan inventarisasi data kebutuhan dan perbaikan peralatan penunjang medik dan nonmedik;
  5. penyusunan regulasi, penatausahaan dan standar operasional prosedur sesuai dengan bidangnya;
  6. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai bidang;
  7. pelaksanaan tugas dari atasan sesuai tugas dan fungsi.