Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi pelaksanaan kegiatan urusan perencanaan, sumber daya manusia, umum, kerumahtanggaan dan pelayanan hubungan masyarakat serta keperluan lain yang ada di lingkungan RSUD Muhammad Zein.
Fungsi :
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi pelaksanaan kegiatan urusan perencanaan, sumber daya manusia, umum, kerumahtanggaan dan pelayanan hubungan masyarakat serta keperluan lain yang ada di lingkungan RSUD Muhammad Zein.
Fungsi :
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas melaksanakan anggaran pendapatan, dan belanja RSUD Muhammad Zein, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, mobilisasi dana, perpajakan dan akuntansi serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan anggaran keuangan.
Fungsi :
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas melaksanakan anggaran pendapatan, dan belanja RSUD Muhammad Zein, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, mobilisasi dana, perpajakan dan akuntansi serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan anggaran keuangan.
Fungsi :
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas membantu Direktur dalam merencanakan, melaksanakan, melakukan koordinasi dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan medik dan keperawatan.
Fungsi :
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang bertugas membantu Direktur dalam merencanakan, melaksanakan, melakukan koordinasi dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan medik dan keperawatan.
Fungsi :
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayanan penunjang medik dan pelayanan penunjang nonmedik.
Fungsi :
Merupakan bagian dari struktur organisasi Rumah Sakit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayanan penunjang medik dan pelayanan penunjang nonmedik.
Fungsi :